Pengajuan reset hanya dapat dilakukan maksimal hingga 25 Januari 2024 23:59.
Formulir ini akan ditutup per 26 Januari 2024 00:00.
Bapak/Ibu guru,
Sebelumnya diingatkan kembali agar Bapak/Ibu guru dapat melakukan pengisian perencanaan Pengelolaan Kinerja dengan hati-hati, agar tidak perlu melakukan langkah RESET ini.
Jika memang sudah terlanjur disetujui Kepala Sekolah dan ada hal-hal yang ingin diubah, maka harap membaca terlebih dahulu syarat dan ketentuan berikut ini:
1. Pengajuan Reset Pengelolaan Kinerja dapat dilakukan jika statusnya sudah disetujui oleh Kepala Sekolah
2. Formulir yang kami berikan ini langsung melakukan RESET, BUKAN EDIT sehingga yang telah diisi akan dihapus/dikembalikan ke 0.
2. Masa tunggu RESET memakan waktu 3 hari kerja terhitung setelah isi formulir.
3. Tidak akan ada notifikasi/pemberitahuan apapun untuk memberikan info apakah reset sudah dilakukan/belum, sehingga mohon untuk cek berkala secara mandiri pada menu Pengelolaan Kinerja di PMM.
4. Setiap pengguna hanya berkesempatan melakukan maksimal 1x pengajuan RESET.
5. Baca kembali seluruh SYARAT DAN KETENTUAN RESET sebelum mengisi formulir.
Terlampir adalah form request reset untuk SKP. Mohon untuk mengisi dan membaca Syarat dan Ketentuan : https://s.id/FormPengajuanResetSKP
Terima Kasih
Tim Platform Merdeka Mengajar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar